-->
Media Cah Ayu
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
No Result
View All Result
Media Cah Ayu
No Result
View All Result
Home BERITA

Anak di Bawah 16 Tahun Naik Dilarang Sepeda Listrik

by Dharma Surya
Anak di Bawah 16 Tahun Naik Dilarang Sepeda Listrik
Share on FacebookShare on Twitter

Cirebon, Mediacahayu – Pemerintah Negara Bagian Queensland, Australia, melarang anak berusia di bawah 16 tahun mengendarai perangkat mobilitas listrik, termasuk sepeda listrik dan skuter listrik.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari undang-undang keselamatan baru yang diumumkan pemerintah setempat pada Selasa waktu setempat.

Langkah ini diambil setelah penyelidikan parlemen menemukan meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan e-mobility.

Pemerintah Queensland menyatakan telah menerima seluruh 28 rekomendasi hasil penyelidikan tersebut, termasuk pembatasan usia minimum pengguna.

Menteri Transportasi Queensland, Brent Mickelberg, mengatakan pemerintah akan segera mengajukan reformasi tersebut ke parlemen agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan aturan baru itu, pengguna sepeda listrik dan skuter listrik wajib memiliki surat izin mengemudi pelajar Queensland dengan usia minimal 16 tahun.

Ketentuan ini dimaksudkan agar pengendara memahami aturan lalu lintas sebelum menggunakan perangkat mobilitas listrik di ruang publik.

Hasil penyelidikan parlemen mencatat 12 orang tewas dan sekitar 6.300 lainnya mengalami luka-luka akibat insiden terkait mobilitas listrik sepanjang 2025 di Queensland.

“Kami melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan perangkat ini karena keselamatan anak-anak adalah prioritas utama,” ujar Mickelberg.

Selain pembatasan usia, aturan baru juga menetapkan batas kecepatan maksimal 10 kilometer per jam bagi perangkat mobilitas listrik di trotoar. Polisi juga akan diberikan kewenangan tambahan untuk menyita dan memusnahkan perangkat ilegal, serta melakukan tes napas acak kepada pengendara.

Kebijakan ini menandai langkah tegas Queensland dalam memperketat penggunaan kendaraan listrik ringan, seiring meningkatnya popularitas sepeda listrik dan skuter listrik di kawasan perkotaan.***

Tags: aturan usia pengendaraAustraliaBrent Mickelberge-bikee-scooterhukum transportasikebijakan transportasikendaraan listrik ringankeselamatan jalanlarangan sepeda listrikmobilitas listrikQueenslandregulasi transportasisepeda listrik
Previous Post

Cerita Pemudik Istirahat di Posko Cibiru Bandung, Gratis dan Humanis

Next Post

Toyota Rilis SUV Listrik C-HR+ dengan Fast Charging 150 kW

Dharma Surya

Dharma Surya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 138 Follower
  • 206k Subscriber
  • 23.9k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Home 1

HUT KE 2 RADIO CAHAYU CIREBON

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Surati Mendikti, Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa Yang Gagal Ikut SNBP

Bale Jaya Dewata Jadi Kantor Dedi Mulyadi di Wilayah Cirebon

Semakin Nyaman, KA Jaka Tingkir Akan Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Versi Modifikasi Mulai 25 Juli 2024

Semakin Nyaman, KA Jaka Tingkir Akan Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Versi Modifikasi Mulai 25 Juli 2024

Tips Sukses Lolos Tes CPNS, 6 Rahasia Menghadapi Tantangan dan Memaksimalkan Persiapan

UPI Tembus Top 150 Dunia Bidang Pendidikan Versi QS 2026

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

Tips Sukses Lolos Tes CPNS, 6 Rahasia Menghadapi Tantangan dan Memaksimalkan Persiapan

UPI Tembus Top 150 Dunia Bidang Pendidikan Versi QS 2026

Tokoh Penyakit Dalam Unpad Prof Rachmat Soelaeman Tutup Usia

Tokoh Penyakit Dalam Unpad Prof Rachmat Soelaeman Tutup Usia

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Kartel Bunga

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Kartel Bunga

Pemudik Roda Dua Sebut Perjalanan Lebaran 2026 Aman dan Minim Kecelakaan

Pemudik Roda Dua Sebut Perjalanan Lebaran 2026 Aman dan Minim Kecelakaan

Recent News

Tips Sukses Lolos Tes CPNS, 6 Rahasia Menghadapi Tantangan dan Memaksimalkan Persiapan

UPI Tembus Top 150 Dunia Bidang Pendidikan Versi QS 2026

Tokoh Penyakit Dalam Unpad Prof Rachmat Soelaeman Tutup Usia

Tokoh Penyakit Dalam Unpad Prof Rachmat Soelaeman Tutup Usia

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Kartel Bunga

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Kartel Bunga

Pemudik Roda Dua Sebut Perjalanan Lebaran 2026 Aman dan Minim Kecelakaan

Pemudik Roda Dua Sebut Perjalanan Lebaran 2026 Aman dan Minim Kecelakaan

  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
Hubungi Kami: Radio Cah Ayu Cirebon
Cempaka Wangi Regency No.L 26, Cempaka, Kec. Talun,
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45171
+628112239881

© 2022 MEDIA CAH AYU

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA

© 2022 MEDIA CAH AYU