Cirebon, Mediacahayu – Pemerintah Negara Bagian Queensland, Australia, melarang anak berusia di bawah 16 tahun mengendarai perangkat mobilitas listrik, termasuk sepeda listrik dan skuter listrik.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari undang-undang keselamatan baru yang diumumkan pemerintah setempat pada Selasa waktu setempat.
Langkah ini diambil setelah penyelidikan parlemen menemukan meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan e-mobility.
Pemerintah Queensland menyatakan telah menerima seluruh 28 rekomendasi hasil penyelidikan tersebut, termasuk pembatasan usia minimum pengguna.
Menteri Transportasi Queensland, Brent Mickelberg, mengatakan pemerintah akan segera mengajukan reformasi tersebut ke parlemen agar dapat disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan aturan baru itu, pengguna sepeda listrik dan skuter listrik wajib memiliki surat izin mengemudi pelajar Queensland dengan usia minimal 16 tahun.
Ketentuan ini dimaksudkan agar pengendara memahami aturan lalu lintas sebelum menggunakan perangkat mobilitas listrik di ruang publik.
Hasil penyelidikan parlemen mencatat 12 orang tewas dan sekitar 6.300 lainnya mengalami luka-luka akibat insiden terkait mobilitas listrik sepanjang 2025 di Queensland.
“Kami melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan perangkat ini karena keselamatan anak-anak adalah prioritas utama,” ujar Mickelberg.
Selain pembatasan usia, aturan baru juga menetapkan batas kecepatan maksimal 10 kilometer per jam bagi perangkat mobilitas listrik di trotoar. Polisi juga akan diberikan kewenangan tambahan untuk menyita dan memusnahkan perangkat ilegal, serta melakukan tes napas acak kepada pengendara.
Kebijakan ini menandai langkah tegas Queensland dalam memperketat penggunaan kendaraan listrik ringan, seiring meningkatnya popularitas sepeda listrik dan skuter listrik di kawasan perkotaan.***















