Cirebon, Mediacahayu – Kematian dua anak harimau berusia delapan bulan di Kebun Binatang Bandung membuka kembali pertanyaan lama: seberapa serius Pemerintah Kota Bandung membenahi tata kelola lembaga konservasi yang sejak lama disorot publik.
Peristiwa ini bukan sekadar insiden kesehatan satwa, tetapi menjadi indikator lemahnya sistem biosekuriti dan pengawasan kebijakan konservasi di tingkat daerah.
Dua anakan harimau tersebut dilaporkan mati mendadak setelah terinfeksi virus panleukopenia, penyakit yang umum pada kucing namun berisiko fatal bagi satwa muda.
Pemerintah Kota Bandung melalui Wali Kota Muhammad Farhan mengaku terpukul dan menilai kejadian ini sebagai peringatan serius bagi tata kelola kebun binatang.
“Ini sangat memprihatinkan dan menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Meski panleukopenia tergolong virus yang umum, namun ketika menyerang kucing besar usia muda, tingkat fatalitasnya sangat tinggi,” kata Farhan di Kebun Binatang Bandung, Kamis (26/3/2026).
Namun, di balik pernyataan tersebut, muncul kritik terhadap konsistensi kebijakan Pemkot Bandung dalam memastikan standar kesehatan satwa.
Letak kebun binatang yang berada di tengah kota, berdekatan dengan permukiman warga, serta tingginya mobilitas pengunjung seharusnya mendorong pemerintah menerapkan protokol biosekuriti lebih ketat sejak awal.
Farhan menegaskan bahwa langkah cepat kini difokuskan pada penguatan sistem biosekuriti. Kebijakan ini mencerminkan pengakuan tidak langsung bahwa sistem pengamanan kesehatan satwa sebelumnya belum optimal.
“Kasus ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem pengelolaan secara total,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi tata kelola tidak hanya menyasar aspek teknis kesehatan satwa, tetapi juga struktur kelembagaan pengelola kebun binatang.
Pemkot Bandung berencana menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, untuk melakukan audit menyeluruh.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa tata kelola konservasi di tingkat daerah masih membutuhkan intervensi lintas lembaga.
Selama ini, pengelolaan kebun binatang kerap menghadapi persoalan klasik: keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta lemahnya standar operasional yang konsisten.
Di sisi lain, Pemkot Bandung menargetkan pembenahan selesai dalam satu bulan, termasuk penunjukan lembaga konservasi berbadan hukum sebagai mitra resmi.
Target waktu yang relatif singkat ini menimbulkan pertanyaan: apakah reformasi tata kelola bisa dilakukan secara mendalam, atau sekadar respons cepat terhadap tekanan publik.
Farhan juga menyoroti bahwa kebun binatang memiliki fungsi penting sebagai lembaga konservasi, termasuk program reproduksi satwa langka.
Ia mencontohkan kelahiran harimau betina Donggala pada 2019 sebagai bukti kapasitas penangkaran.
“Ini membuktikan bahwa kita punya kemampuan dalam penangkaran. Kehilangan dua anakan harimau ini menjadi pukulan berat, tapi juga momentum untuk berbenah,” ujarnya.
Meski demikian, keberhasilan reproduksi di masa lalu tidak serta-merta menutup celah dalam sistem pengelolaan saat ini. Kematian satwa muda justru menunjukkan bahwa keberhasilan breeding harus diimbangi dengan sistem kesehatan dan biosekuriti yang ketat.
Pemkot Bandung memastikan prosedur vaksinasi dan standar perawatan telah dijalankan. Namun, Farhan mengakui masih ada kelemahan pada aspek pengamanan perimeter kebun binatang.
“Kami tetap berkomitmen menjaga animal welfare. Namun kejadian ini menunjukkan bahwa biosekuriti, terutama di perimeter kebun binatang, harus ditingkatkan secara signifikan,” pungkasnya.
Insiden ini menjadi ujian kebijakan Pemkot Bandung dalam mengelola lembaga konservasi di tengah kota.
Tanpa reformasi struktural—mulai dari penguatan regulasi, pengawasan independen, hingga peningkatan standar kesehatan satwa—kematian dua anak harimau berpotensi menjadi sekadar episode berulang dalam sejarah panjang polemik Kebun Binatang Bandung.***















