Cirebon, Mediacahayu — Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-93, Rabu (1/4/2026), menjadi momentum penting bagi insan penyiaran di Jawa Barat.
Dalam acara Kemah Penyiaran di Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, menekankan bahwa kolaborasi penyiaran bukan sekadar slogan, melainkan senjata strategis menghadapi era digital sekaligus memperkuat ketahanan nasional.
“Ketahanan nasional tidak hanya dilihat dari perspektif atau Trigatra, tetapi juga dari dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Lembaga penyiaran punya andil besar menjaga karakter bangsa demi kemajuan ke depan,” ujar Adiyana dalam keterangan persnya, Jum’at 3 April 2026
Kolaborasi Penyiaran sebagai Senjata Ketahanan Nasional
KPID Jabar aktif mendorong kolaborasi lintas sektor antara lembaga penyiaran, asosiasi media, dan pemerintah daerah. Tujuannya membangun ekosistem media yang sehat, sekaligus menanamkan nilai-nilai kejawabaratan dan keindonesiaan melalui konten siaran edukatif.
“Program siaran harus menjadi ruang edukasi publik, memperkuat identitas lokal, sekaligus menjaga kebangsaan,” tambah Adiyana.
Kolaborasi ini juga membuka peluang untuk digitalisasi media, pengembangan SDM, dan inovasi program siaran yang relevan dengan perkembangan zaman.
Dukungan Pemerintah dan Peluang Digitalisasi Media
Menurut Adiyana, dukungan pemerintah terhadap industri penyiaran mulai meningkat pada 2026 setelah sempat menurun pada 2025. Bentuknya antara lain belanja media, kontrak kerja sama dengan lembaga penyiaran, hingga pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis radio dan televisi di Jawa Barat.
“Ini bukti pemerintah mulai peduli terhadap keberlangsungan lembaga penyiaran dan kualitas SDM,” jelasnya.
Peningkatan perhatian ini membuka ruang bagi inovasi media, peluang kerja baru di sektor penyiaran, serta akselerasi transformasi digital lembaga media lokal.
Tantangan Regulasi dan Era Digital
Meski begitu, Adiyana menyoroti tantangan besar: regulasi penyiaran saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi digital. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dianggap belum relevan dengan lanskap media modern.
“Regulasi yang belum memihak menjadi tantangan terbesar bagi lembaga penyiaran di Jawa Barat dan Indonesia,” tegas Adiyana.
Ia mengingatkan pentingnya adaptasi lembaga penyiaran dengan era digital tanpa meninggalkan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Harapan KPID Jabar ke Depan
Menutup wawancara, Adiyana berharap lembaga penyiaran di Jawa Barat bisa menjadi miniatur penyiaran nasional yang menjaga nilai kebangsaan dan menghadirkan program berkualitas.
“Penyiaran harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai kebangsaan sekaligus menjawab tantangan zaman,” pungkasnya.***















