Cirebon, Mediacahayu – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis, 26 Maret 2026 di Jakarta.
Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama delapan anggota lainnya menyatakan puluhan perusahaan pinjaman online itu terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga atau bunga.
Dalam release yang diterima dari KPPU, perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat pengguna layanan pinjaman daring.
Berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa 97 terlapor melakukan pelanggaran secara sah dan meyakinkan.
Putusan tersebut mencakup dua poin utama, yakni menyatakan seluruh terlapor bersalah serta menjatuhkan denda total Rp755 miliar.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta.
KPPU menyatakan putusan ini menandai berakhirnya proses panjang penanganan perkara dugaan kartel bunga pinjaman online yang dinilai merugikan konsumen.
KPPU juga menyampaikan bahwa siaran pers resmi secara lengkap akan dirilis kemudian, sementara kebutuhan wawancara lanjutan dapat difasilitasi oleh biro hubungan masyarakat lembaga tersebut.***















