-->
Media Cah Ayu
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
No Result
View All Result
Media Cah Ayu
No Result
View All Result
Home BERITA

Sidang Perkara Minyak Goreng Di KPPU Memasuki Fase Akhir

by admin
Sidang Perkara Minyak Goreng Di KPPU Memasuki Fase Akhir
Share on FacebookShare on Twitter

Madania.co.id – Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia mulai memasuki fase akhir, yakni pemeriksaan terhadap para Terlapor di perkara tersebut.

Menurut Kepala Panitera pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari, majelis Komisi mulai besok tanggal 3 Maret 2023 akan melakukan pemeriksaan atas ke-27 (dua puluh tujuh) Terlapor secara tertutup. Pemeriksaan atas keseluruh Terlaportersebut merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses Pemeriksaan Lanjutan pada tanggal 4 April 2023.

“Paska Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut” ujar Akhmad Muhari dalam keterangan resminya pada Selasa 02 Maret 2023.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang tidak mengenal waktu bahkan hingga malam, KPPU berhasil memeriksa 31 (tiga puluh satu) Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11 (sebelas) Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.

Pada persidangan hari inipun, KPPU masih memeriksa Ahli dari pihak Terlapor, yakni Prof Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Berbagai keterangan seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut.

Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan.***

Editor:
Denny Surya

Sumber: https://madania.co.id/sidang-perkara-minyak-goreng-di-kppu-memasuki-fase-akhir/

Previous Post

Persatuan Penyiar Radio Seluruh Indonesia Segera Dideklarasikan

Next Post

Partai Hanura Pilih Rakornas di Bandung, OSO Tegaskan Siap Bantu Majukan Daerah

admin

admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 139 Follower
  • 206k Subscriber
  • 23.9k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Home 1

HUT KE 2 RADIO CAHAYU CIREBON

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Surati Mendikti, Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa Yang Gagal Ikut SNBP

Bale Jaya Dewata Jadi Kantor Dedi Mulyadi di Wilayah Cirebon

Semakin Nyaman, KA Jaka Tingkir Akan Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Versi Modifikasi Mulai 25 Juli 2024

Semakin Nyaman, KA Jaka Tingkir Akan Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Versi Modifikasi Mulai 25 Juli 2024

5 Fakta Panas Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Negosiasi Masih Buntu?

5 Fakta Panas Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Negosiasi Masih Buntu?

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

5 Fakta Panas Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Negosiasi Masih Buntu?

5 Fakta Panas Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Negosiasi Masih Buntu?

Harga Emas Hari Ini Bikin Kaget, Tiga Jenama Kompak Melemah!

Harga Emas Hari Ini Bikin Kaget, Tiga Jenama Kompak Melemah!

Transformasi Radio Dimulai, PRSSNI Jabar Dorong Sistem Streaming Nasional

Transformasi Radio Dimulai, PRSSNI Jabar Dorong Sistem Streaming Nasional

Operasi Ketupat 2026 Dimulai, ini Fokus Kakorlantas

7 Fakta Nissan Rogue 2027 e-Power, SUV Hybrid yang Bikin Toyota RAV4 Panas Dingin

Recent News

5 Fakta Panas Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Negosiasi Masih Buntu?

5 Fakta Panas Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Negosiasi Masih Buntu?

Harga Emas Hari Ini Bikin Kaget, Tiga Jenama Kompak Melemah!

Harga Emas Hari Ini Bikin Kaget, Tiga Jenama Kompak Melemah!

Transformasi Radio Dimulai, PRSSNI Jabar Dorong Sistem Streaming Nasional

Transformasi Radio Dimulai, PRSSNI Jabar Dorong Sistem Streaming Nasional

Operasi Ketupat 2026 Dimulai, ini Fokus Kakorlantas

7 Fakta Nissan Rogue 2027 e-Power, SUV Hybrid yang Bikin Toyota RAV4 Panas Dingin

  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
Hubungi Kami: Radio Cah Ayu Cirebon
Cempaka Wangi Regency No.L 26, Cempaka, Kec. Talun,
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45171
+628112239881

© 2022 MEDIA CAH AYU

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA

© 2022 MEDIA CAH AYU