-->
Media Cah Ayu
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
No Result
View All Result
Media Cah Ayu
No Result
View All Result
Home BERITA

Ternyata Segini Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia

by admin
Ternyata Segini Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Madania.co.id – Seiring dengan banyaknya produsen kendaraan listrik dan peminatnya yang semakin meningkat di Indonesia, kira kira pajaknya sama atau tidak ya dengan kendaraan konvesional pada umumnya.

Ternyata pajak kendaraan listrik di Indonesia lebih ringan, lho, daripada pajak kendaraan dengan bahan bakar bensin.

Pajak kendaraan Listrik Tergolong Murah 

Pajak motor listrik menjadi sangat murah karena ketentuannya sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dikatakan jika kendaraan listrik murni, hybrid, akan memperoleh insentif. Sayangnya, aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil saja.

Namun, pembeli motor listrik mendapatkan keuntungan lain berupa bebas pajak dari pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam UU tersebut dikatakan jika motor listrik menjadi salah satu kendaraan berbasis energi terbarukan, sehingga motor listrik mendapatkan pengecualian. Hal inilah yang membuat motor listrik dibebaskan dari pajak tahunan.

Dasar Aturan Pajak kendaran Listrik

Mengenai dasar aturan penghitungan pajak juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Pada peraturan tersebut terdiri dari beberapa pasal sebagai berikut ini:

  • Pasal 10 ayat 1– Pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  • Pasal 10 ayat 2– Pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
  • Pasal 10 ayat 3– Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.

Kemudian aturan lainnya juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Pada pasal 7 ayat 3 poin dikatakan sebagai berikut.

“Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas“

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda

Undang-undang tersebut pertama kali diundangkan pada 5 Januari 2022 lalu oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM.

Namun, jika merujuk pada Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB, dikatakan UU akan mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkan.

Atau aturan tersebut baru akan terealisasi pada Januari 2025 mendatang.

Artinya, 3 tahun lagi jadi momen yang paling pas untuk membeli motor listrik.

 

Editor:

Sumber: https://madania.co.id/ternyata-segini-pajak-kendaraan-listrik-di-indonesia/

Previous Post

Berapakah Gaji Pegawai Pajak Yang Bisa Hidup Bergelimang Harta? -

Next Post

Agenda Tersembunyi Pemindahan IKN, Guru Besar Hukum Unpad Beri Pandangan

admin

admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 138 Follower
  • 206k Subscriber
  • 23.9k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Home 1

HUT KE 2 RADIO CAHAYU CIREBON

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Mengenal Hate Language, Lawan dari Love Language

Surati Mendikti, Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa Yang Gagal Ikut SNBP

Bale Jaya Dewata Jadi Kantor Dedi Mulyadi di Wilayah Cirebon

Semakin Nyaman, KA Jaka Tingkir Akan Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Versi Modifikasi Mulai 25 Juli 2024

Semakin Nyaman, KA Jaka Tingkir Akan Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Versi Modifikasi Mulai 25 Juli 2024

Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perempuan Jadi Garda Pelestarian Budaya

Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perempuan Jadi Garda Pelestarian Budaya

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perempuan Jadi Garda Pelestarian Budaya

Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perempuan Jadi Garda Pelestarian Budaya

Rekor 5 Juta Ton! 5 Fakta Stok Beras Perum BULOG yang Bikin Pasar Tenang

Rekor 5 Juta Ton! 5 Fakta Stok Beras Perum BULOG yang Bikin Pasar Tenang

Dedi Mulyadi Dorong Branding Sumedang, Warga Diminta Bangga Potensi Lokal

Dedi Mulyadi Dorong Branding Sumedang, Warga Diminta Bangga Potensi Lokal

Hujan Deras Kembali Hantam Jalur Cibeber–Lampegan, KA Siliwangi Dibatalkan

Hujan Deras Kembali Hantam Jalur Cibeber–Lampegan, KA Siliwangi Dibatalkan

Recent News

Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perempuan Jadi Garda Pelestarian Budaya

Puspa Swara Wanoja Sunda di Garut, Perempuan Jadi Garda Pelestarian Budaya

Rekor 5 Juta Ton! 5 Fakta Stok Beras Perum BULOG yang Bikin Pasar Tenang

Rekor 5 Juta Ton! 5 Fakta Stok Beras Perum BULOG yang Bikin Pasar Tenang

Dedi Mulyadi Dorong Branding Sumedang, Warga Diminta Bangga Potensi Lokal

Dedi Mulyadi Dorong Branding Sumedang, Warga Diminta Bangga Potensi Lokal

Hujan Deras Kembali Hantam Jalur Cibeber–Lampegan, KA Siliwangi Dibatalkan

Hujan Deras Kembali Hantam Jalur Cibeber–Lampegan, KA Siliwangi Dibatalkan

  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA
Hubungi Kami: Radio Cah Ayu Cirebon
Cempaka Wangi Regency No.L 26, Cempaka, Kec. Talun,
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45171
+628112239881

© 2022 MEDIA CAH AYU

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • RADIO
  • ACTIVATION
  • COMMUNITY
  • KONTAK
  • BELANJA

© 2022 MEDIA CAH AYU