Jakarta, Mediacahayu — Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan dengan menelusuri aktivitas penukaran valuta asing yang dilakukan Bupati nonaktif Fadia Arafiq.
Langkah ini ditempuh penyidik dengan memeriksa dua saksi pada Selasa, 5 Mei 2026. Keduanya adalah LAA, staf di perusahaan keluarga tersangka, serta IS dari pihak swasta. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan aliran dana yang ditukarkan dalam bentuk mata uang asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pendalaman ini merupakan bagian dari pelacakan aset milik tersangka.
“Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR selaku Bupati Pekalongan nonaktif,” ujar Budi, Rabu. 6 April 2026
KPK menduga aktivitas penukaran valuta asing tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Fadia. Penyidik kini menelusuri kemungkinan aliran dana untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026 di Semarang. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta menjaring belasan pihak lain di Pekalongan. Sehari berselang, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.
Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.
Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan total penerimaan mencapai Rp19 miliar. Sebagian besar dana, yakni Rp13,7 miliar, diduga dinikmati oleh Fadia dan keluarganya. Sisanya mengalir ke pihak lain, termasuk direktur perusahaan serta dana tunai yang belum terdistribusi.
Penyidik kini menelusuri lebih jauh jejak keuangan tersangka, termasuk kemungkinan konversi dana ke mata uang asing sebagai upaya menyembunyikan asal-usul uang.***















