MEDIACAHAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Sejumlah pihak dari berbagai latar belakang dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk pegawai perbankan, pengurus yayasan sosial, dan anggota legislatif.
Pada Jumat (25/7), KPK memeriksa dua pegawai Bank BJB Cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebagai saksi. Mereka adalah SAF, yang bekerja sebagai teller, dan MFH, selaku junior relationship officer di unit konsumer. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Cirebon.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang sopir berinisial SI alias ECP dalam kasus yang sama. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keterlibatan para saksi dibutuhkan untuk mendalami alur penyaluran dana CSR yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia,” ujar Budi dikutip Sabtu (26/7/2025)
Fokus Pemeriksaan pada Yayasan dan Lembaga Sosial
Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa 20 saksi dari berbagai latar belakang. Sebagian besar merupakan pengurus yayasan sosial yang tercatat sebagai penerima dana CSR.
Beberapa nama yang dipanggil berasal dari Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Yayasan Abhinaya Dua Lima, Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan, Yayasan Al Kamali Arya Salingsinhan, dan Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan. Ada pula pengurus Yayasan Al Fadila, Yayasan Guyub Berkah Sejahtera, serta Yayasan As Sukiny yang juga merupakan guru SMPN 2 Palimanan.
KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap yayasan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.
Selain pengurus yayasan, saksi yang dipanggil mencakup kalangan ibu rumah tangga, pensiunan, notaris, dan pihak swasta yang dinilai mengetahui alur penggunaan dana CSR.
Penggeledahan di BI, OJK, dan Rumah Anggota DPR
Penyidikan kasus ini juga telah membawa KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024. Beberapa hari kemudian, tepatnya 19 Desember, KPK juga menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua lembaga tersebut merupakan institusi keuangan negara yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses distribusi atau pengawasan program CSR.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memeriksa anggota DPR RI lainnya, Satori, dalam rangkaian penyidikan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak legislatif dalam pengusulan atau aliran dana program CSR.
Transparansi dalam Penyaluran Dana Sosial
Program CSR merupakan salah satu bentuk kontribusi lembaga keuangan terhadap masyarakat, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk bantuan pendidikan, infrastruktur, atau pemberdayaan ekonomi.
Namun, dalam praktiknya, penyaluran dana CSR memerlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dugaan penyimpangan seperti yang kini diselidiki KPK menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap proses distribusi bantuan sosial.
KPK menyatakan masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menelusuri aliran dana CSR dan memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam prosesnya.
“Kami berkomitmen memastikan agar dana CSR benar-benar sampai kepada penerima manfaat sesuai peruntukannya,” ujar Budi.***















