MEDIACAHAYU – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi menutup seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, terhitung mulai 1 hingga 10 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil sebagai langkah tindak lanjut atas kecelakaan yang terjadi di jalur Danau Segara Anak beberapa waktu lalu.
Penutupan ini diumumkan secara resmi melalui surat pengumuman nomor: PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025. Kepala BTNGR, Yarman, menyampaikan bahwa penutupan enam jalur pendakian ini bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan serta kesiapan penanganan insiden darurat di kawasan Gunung Rinjani.
“Penutupan ini diberlakukan selama sepuluh hari, mulai tanggal 1 sampai 10 Agustus 2025, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam dan Nota Dinas Dirjen KSDAE Kementerian LHK,” kata Yarman, dikutip Sabtu (27/7/2025).
Upaya Penguatan Keamanan Pendakian
Rapat koordinasi tersebut digelar pada Selasa (22/7), melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Hasilnya, seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara untuk penguatan sistem mitigasi risiko dan kesiapan personel dalam menghadapi kondisi darurat.
Yarman menyebutkan bahwa selama masa penutupan, BTNGR akan fokus melakukan evaluasi jalur, pengecekan keselamatan, serta peningkatan fasilitas pendukung.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pendaki,” tambahnya.
Penjadwalan Ulang dan Pengembalian Tiket
Bagi calon pendaki yang telah memiliki tiket masuk atau e-ticket pada tanggal 1–10 Agustus 2025, BTNGR memberikan opsi untuk melakukan penjadwalan ulang (reschedule) selama musim pendakian tahun 2025 masih berlangsung.
Selain itu, BTNGR juga membuka opsi pengembalian dana (refund) untuk biaya tiket dan asuransi bagi pendaki yang memutuskan membatalkan rencana pendakian.
Enam Jalur Pendakian Ditutup Sementara
Berikut daftar jalur pendakian yang ditutup selama periode penutupan sementara:
1. Jalur Senaru, Kabupaten Lombok Utara
2. Jalur Torean, Kabupaten Lombok Utara
3. Jalur Sembalun, Kabupaten Lombok Timur
4. Jalur Timbanuh, Kabupaten Lombok Timur
5. Jalur Tetebatu, Kabupaten Lombok Timur
6. Jalur Aik Berik, Kabupaten Lombok Tengah
Penutupan ini bersifat sementara dan akan ditinjau kembali sesuai hasil evaluasi di lapangan. BTNGR mengimbau seluruh pendaki dan pelaku wisata untuk mengikuti informasi resmi melalui kanal BTNGR dan menjaga kelestarian kawasan Gunung Rinjani.***














